
GenPI.co - Seorang ASN Bengkulu Selatan berinisial TI (42) terjerat kasus prostitusi karena menjual anak kandungnya sendiri.
Pelaku merupakan warga dari Kelurahan Belakang Gedung Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kasatreskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Susilo mengatakan tersangka TI merupakan seorang Aparatur Sipil Negara aktif.
BACA JUGA: Harga Kopi di Bengkulu Naik, Petani Keluhkan Marak Pencurian
“Sedangkan korbannya merupakan anak kandungnya sendiri,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (22/6).
Susilo mengungkapkan TI terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban anak kandungnya berinisial IY (22).
BACA JUGA: BMKG Jelaskan Penyebab Angin Kencang di Bengkulu hingga Timbulkan Korban
Adapun kronologis dari peristiwa pengungkapkan kasus ini bermula dari tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkulu Selatan mendapat informasi mengenai prostitusi pada Rabu (21/6).
Kasus prostitusi tersebut melibatkan seorang mucikari dengan ASN inisial TI. Polisi selanjutnya menangkap pelaku pada pukul 02.40 WIB, Rabu (21/6).
BACA JUGA: Ada Peserta SNBT 2023 Curang, Universitas Bengkulu Perketat Pengawasan
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 250 ribu, sebuah handphone, dan pakaian korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News