
Polda Sumut telah membuat keputusan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam sidang internal, dia telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri yakni membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News