
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya sudah meng-update dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi.
Menurut Ali, penyidik KPK sudah menemukan barang bukti dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Usut Gratifikasi, KPK Periksa Mertua Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
“Yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Ali, Senin (12/6).
Ali menuturkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono diduga menyembunyikan aset hasil korupsi.
BACA JUGA: KPK Sita Aset Rafael Alun Trisambodo di Jateng, Nilai Lumayan Besar
Menurut Ali Fikri, hal itu membuat penyidik KPK mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap Andhi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujar Ali.
BACA JUGA: Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo Ratusan Miliar, KPK Temukan Aset Baru
Pada 15 Mei 2023, KPK mengumumkan sudah memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian keuangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News