
GenPI.co - Propam Polda Riau memasukkan Bripka Andry Darma Irawan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari pemanggilan.
Bripka Andry Darma Irawan diketahui merupakan anggota Brimob yang membongkar kasus dugaan setor uang ke atasan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tak masuk dinas sejak dimutasi pada 3 Maret lalu.
BACA JUGA: Dugaan Setor Uang, 8 Anggota Brimob Polda Riau Ditahan
“Sudah 57 hari tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/6).
Bripka Andry juga tak memenuhi panggilan pemeriksaan, sehingga Bidang Propam Polda Riau harus menerbitkan DPO kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA: Atasan Anggota Brimob Polda Riau Dicopot Setelah Terjerat Kasus Setor Uang
“Bripka A saat ini sedang kami cari, karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan,” ujarnya.
Nandang menyampaikan Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal terus berkomitmen untuk menindak tegas terhadap anggota Polri yang bermasalah.
BACA JUGA: Kronologis Anggota Brimob Polda Riau Setor Uang ke Atasan dan Dimutasi
“Kapolda Riau tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News