
GenPI.co - Upaya penyelundupan nasi goreng berisi sabu di Lapas Kelas IIB Aceh Timur berhasil digagalkan oleh petugas.
Kepala Lapas Kelas IIB Idi Irham mengatakan upaya penyelundupan narkoba tersebut berhasil dideteksi petugas pada pukul 19.00 WIB, Kamis (8/6).
Pelaku diketahui berinisial MZ yang merupakan warga dari Idi Rayeuk, Aceh Timur.
BACA JUGA: 10 Orang Mengungsi Akibat Peristiwa Kebakaran di Pidie Aceh
“Pelaku membawa nasi goreng berisi sabu untuk narapidana kasus narkoba berinisial Z,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/6).
Kronologis dari peristiwa ini bermula atas kecurigaan petugas terhadap seorang pengunjung membawa nasi goreng dititipkan untuk narapidana.
BACA JUGA: Seorang Santri Tenggelam di Sungai Aceh Besar Ditemukan Meninggal Dunia
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaaan terhadap nasi goreng tersebut dan didapati ada bungkusan berisi sabu di dalamnya.
“Selain bungkusan berisi sabu, juga ditemukan ada uang sebesar Rp 220 ribu,” tuturnya.
BACA JUGA: Selang Gas Bocor Picu Kebakaran di Aceh Besar, 17 Toko Rusak
Irham mengatakan petugas selanjutnya menangkap pengunjung berinisial MZ yang membawa nasi goreng itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News