
GenPI.co - Polisi mengungkapkan kronologis dari tewasnya sopir taksi online Malang, Jawa Timur yang menjadi korban pembunuhan berencana.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan dua pelaku yakni inisial ECD (29) warga Tirtoyudo dan AN (35) dari Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang berhasil ditangkap.
Pelaku melakukan tindakan keji saat berada di tengah jalan, dengan menjerat leher korban berinisial AFS (29) memakai tali yang disiapkan.
BACA JUGA: Motif Asmara, Seorang Pria di Malang Hilangkan Nyawa Kenalannya
“Dua pelaku ini telah ditangkap pada Rabu (7/6) kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (9/6).
Adapun kronologis awal bermula dua pelaku ini memesan taksi daring dari Kepanjen hendak menuju ke Pantai Balekambang pada 3 Juni pukul 16.30 WIB.
BACA JUGA: Penganiayaan Anak di Malang, Seorang Ibu Muda Ditangkap
Korban kemudian mendapatkan pesanan itu, dan menjemput dua pelaku untuk diantar ke tempat tujuan sesuai order.
Mereka sempat berhenti di sebuah musala di wilayah Wonokerto, Kecamatan Bantur. Tak selang beberapa lama, perjananan kemudian dilanjutkan.
BACA JUGA: Kantor Pos di Malang Tetap Layani Pengambilan Bansos Sembako-PKH saat Akhir Pekan
Dua pelaku kemudian meminta korban berhenti sejenak, karena beralasan ada barang yang tertinggal di musala.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News