
Menurut Karyoto, saat ini kasus itu sudah masuk tahap penyidikan. Karyoto menyebut tindak pidana dalam kasus itu berbeda.
“Bukan satu kegiatan yang terus-menerus. Namun, ada berbeda tidak pidananya, yaitu undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ancamannya cukup berat, yaitu 15 tahun,” kata Karyoto. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News