
GenPI.co - Para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Aceh Barat diwajibkan bisa membaca Al-Qur’an.
Sebab, mereka dipastikan bakal gagal menjadi caleg jika tidak bisa membaca Al-Qur’an.
Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KIP) Kabupaten Aceh Barat Sabki Mustafa Habli menjelaskan kemampuan membaca Al-Qur’an menjadi syarat wajib bagi bacaleg.
BACA JUGA: Daftar Caleg PBB dan Partai Perindo, Aldi Taher Bikin KPU Pusing
Dia megacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Nomor 37 Tahun 2023 Tentang petunjuk teknis uji mampu baca Al-Quran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten/Kota.
“Jadi, salah satu syarat utama untuk bisa lolos sebagai caleg ialah setiap bacaleg wajib bisa membaca Al Quran,” kata Sabki, Jumat (26/5).
BACA JUGA: Viral! Daftar Bacaleg Nasdem, Istri Bupati Garut Sawer Uang
Sabki menuturkan tahapan membaca Al-Qur’an akan diselenggarakan pada 6-12 Juni 2023.
Dia menjelaskan bacaleg yang gagal lulus tahapan tersebut akan digantikan orang lain.
BACA JUGA: Jokowi Biarkan Menteri Jadi Caleg 2024, Yang Penting Tidak Ganggu Tugas
KPI Aceh Barat pun sudah melakukan sosialiasi kepada para partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News