
GenPI.co - Aktor Aldi Taher membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusing karena mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Perindo.
Dia maju sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari PPB dan anggota DPR RI dari Perindo.
KPU pun tidak tinggal diam setelah mantan suami pedangdut cantik Dewi Perssik itu maju lewat dua partai.
BACA JUGA: Hary Tanoesoedibjo: Perindo Target 14 Kursi DPR RI dari Dapil Jatim pada Pemilu 2024
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku akan meminta klarifikasi ke PBB dan Partai Perindo.
“Sesungguhnya, yang bersangkutan ini anggota partai apa?" kata Hasyim, Rabu (24/5).
BACA JUGA: KPU Kota Malang Respons Soal Spanduk Ajakan Golput Pemilu 2024
Hasyim menjelaskan pihaknya juga akan memeriksa daftar pengajuan bakal caleg yang dilayangkan Aldi Taher.
Menurut Hasyim, partai harus menyampaikan surat pengunduran diri Aldi Taher jika yang bersangkutan sudah keluar.
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2024, KPU Pantau Daerah Perbatasan Indonesia-Malaysia
Hasyim menuturkan seseorang hanya bisa maju sebagai bacaleg melalui satu partai politik (parpol).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News