
GenPI.co - Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) membeberkan harapannya saat melakukan protes di depan Pengadilan Negeri (PN) Banten.
Dilansir dari Antara, Rabu (10/5), aksi protes yang dilakukan FAMTU dalam bentuk unjuk rasa itu memiliki tujuan agar PN Banten dapat mengungkap mafia tanah yang diduga dilakukan terdakwa bernama Djoko Sukamtono.
Djoko Sukamtono sendiri bukan nama asing. Dirinya sudah diadili dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
BACA JUGA: Venna Melinda Ogah Damai, Pihak Ferry Irawan: Perjuangan di Pengadilan
Diketahui, Djoko mendapatkan hukuman tersebut karena tuduhan perkara pemalsuan surat dan terbukti melanggar Pasal 266 KUHP pada Senin (10/4/2023) lalu.
Meski begitu, Djoko dikabarkan telah melakukan banding melalui kuasa hukumnya dan hal itu tidak dapat diterima oleh FAMTU.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tegaskan Hasil Poligraf Tak Bisa Digunakan Sebagai Bukti di Pengadilan
Rendy Kurniawan selaku koordinator aksi yang mewakili FAMTU mengatakan, sidang yang akan digelar di Pengadilan Tinggi Banten itu akan dikawal pihaknya.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan dan majelis hakim tidak main mata dengan terdakwa terhadap perkara tersebut.
BACA JUGA: JPU Sindir Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Kami akan terus mengawal rangkaian proses persidangan banding terdakwa Djoko Sukamtono. Kami juga akan memastikan majelis hakim yang memimpin sidang menegakan keadilan, tidak main mata dengan pihak terdakwa dan menghukum terdakwa lebih berat dari putusan di Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Rendy, Rabu (10/5).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News