
"Sangat disayangkan perbedaan itu memicu isu yang kurang produktif dan disinyalir terkait dengan salah satu sivitas BRIN," tutur Laksana sebagaimana dilansir laman resmi BRIN, Selasa (25/4).
Dia menjelaskan Majelis Etik ASN akan memproses hukum apabila penulis komentar benar-benar ASN yang bertugas di BRIN.
“Setelah itu, dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," kata Laksana. (*)
BACA JUGA: Jokowi Minta Pemudik Jangan Balik Cepat-cepat ke Jakarta, Ini Alasannya
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News