
Dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, penyidik KPK sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka yang menjadi tersangka yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka yang memiliki peran menyuap LE. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News