
"Dia harus percaya bahwa kalau pun nanti laporannya setelah didalami itu tidak benar dia tidak khawatir lagi, tidak ada ketakutan. Kalau nanti jabatan akan dicopot misalnya atau dimutasi dan sebagainya artinya tidak ada pengaruh apapun kalau dia melaporkan itu," ujar Alexander.
Ia juga menyatakan bahwa selama berdirinya KPK, pihaknya juga tidak pernah mengungkap pihak pelapor praktik korupsi.
"Rasa-rasanya kami tidak pernah mengungkap pihak pelapor. Itu pun masih ada juga yang tidak berani melaporkan (praktik korupsi)," ujar dia.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan KPK harus bertanggung jawab ketika ada pelapor praktik korupsi mendapat sanksi dari instansinya.
"Misalnya kami tidak boleh juga itu tidak membantu itu kan dia udah lapor. Itu harus kami lindungi juga hak mereka juga itu yang harus kami lindungi, kalau perlu kami intervensi kan gitu," kata dia.
Ia pun mencontohkan bahwa KPK menerima pelaporan soal penerimaan gratifikasi dari salah satu pegawai di kementerian.
"Kemarin ada informasi ada pegawai salah satu kementerian dia lapor gratifikasi senggaknya sekali dua kali dia lapor serah terima gratifikasi kemudian kami dalami ternyata dia terima dari atasannya kemudian atasannya kan kami panggil. Otomatis kan dia tahu lalu saya dengar kemudian yang bersangkutan dimutasi," tutupnya.
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News