
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/713/III/KEP/2023 tanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
Jabatan Direktur Penuntutan saat ini juga diisi oleh pejabat sementara selepas ditinggal Fitroh Rohcahyanto yang kembali ke Kejaksaan Agung.
Sedangkan Direktur Penyelidikan KPK juga masih kosong selepas ditinggal Endar Priantoro yang dikembalikan KPK kepada Polri.(Ant)
BACA JUGA: KPK Sita Sejumlah Barang Bukti di Kantor Bupati Kepulauan Meranti
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News