
GenPI.co - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada 2018-2019.
Dia diperiksa karena menjabat sebagai ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
Politikus PDIP itu menjelaskan tanah di Pulogebang digunakan untuk membangun rumah dengan uang muka (down payment/DP) Rp 0.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Bupati Meranti Muhammad Adil Tersangka, Tersangkut 3 Kasus
"Ya, DP Rp 0," kata Prasetyo setelah diperiksa KPK, Senin (10/4).
Prasetyo tidak mau berbicara banyak soal pengadaan tanah di Pulogebang untuk pembangunan rumah DP Rp 0.
BACA JUGA: KPK Jelaskan OTT Bupati Meranti Muhammad Adil dan Puluhan Pejabat
Menurut Prasetyo Edi Marsudi, fraksinya tidak sependapat dengan pembangunan rumah itu.
“Fraksi PDI Perjuangan menolak DP Rp 0," kata Prasetyo.
BACA JUGA: PMII Bongkar Borok Firli Bahuri, Dewa KPK Harus Mengevaluasi
Pria kelahiran 13 Mei 1962 tersebut mengaku tidak ikut pembahasan anggaran pengadaan tanah Pulogebang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News