
GenPI.co - Wanita berinisial LI ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, karena melakukan penipuan dengan modus investasi bodong.
LI berhasil menjerat puluhan korban. Kerugian yang dialami para korban mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugian korbannya mencapai sekitar Rp 343 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto, Sabtu (¼).
BACA JUGA: Terlihat Kaya, Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi Karena Kasus Penipuan
Perbuatan LI terbongkar setelah puluhan ibu melapor ke Polres Sukabumi Kota karena menjadi korban penipuan.
Hingga saat ini, korban investasi bodong yang sudah membuat laporan sebanyak 28 orang.
BACA JUGA: Mario Teguh Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Robot Trading Net89
Nominal kerugian yang dialami para korban pun bervariasi, yakni mulai Rp 6 juta hingga Rp 26 juta.
LI sendiri berjanji memberikan keuntungan 5-15 persen dari dana yang diinvestasikan para korban.
BACA JUGA: Awas, Modus Penipuan Tilang Elektronik Mulai Marak
Dalam aksinya, LI mengajak puluhan anggota arisan untuk menanamkan uangnya pada 2021.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News