
Mereka mendapatkan penghasilan sebesar Rp 750 ribu pada bulan pertama. Kemudian naik menjadi Rp 1 juta pada bulan kedua dan Rp 1.250.000 di bulan ketiga.
Sementara PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto mengatakan situs judi yang dipromosikan adalah dalam negeri.
“Mereka mempromosikannya di akun Instagram, karena memang punya banyak pengikut,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Hendak ke Jakarta, Bus Terbakar di Jalan Lintas Bukittinggi Medan
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News