
BEM UI merujuk sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai Perppu Cipta Kerja mempunyai kecacatan formel dan materiel.
“Dewan yang berada di kursi sana bukan lagi sebuah "perwakilan", melainkan para “penindas”, yaitu penindas buruh, penindas rakyat, bahkan pembangkang konstitusi,” tulis BEM UI. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News