
Meskipun demikian, diversi bisa dilakukan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban maupun keluarga kepada pelaku.
"Bila tidak ada kata maaf, perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," kata Ketut. (ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News