
GenPI.co - Mahasiswa Universitas Udayana Bali berharap supaya rektor Prof I Nyoman Gde Antara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dimiskinkan jika terbukti bersalah.
Prof Antara terjerat kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Ketua BEM PM Universitas Udayana I Putu Bagus Padmanegara mengatakan dia memastikan BEM PM menjadi yang pertama mendesak rektor dimiskinkan jika terbukti bersalah.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi, Rektor Universitas Udayana Bali Ditetapkan Tersangka!
“Kami orang pertama yang menuntut supaya beliau dimiskinkan, dipenjara, dipermalukan, sanksi sosial,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (15/3).
Padma mengungkapkan pihaknya telah melakukan konsolidasi terbuka bersama seluruh mahasiswa Universitas Udayana.
BACA JUGA: Karyawan Ditjen Pajak Jadi Konsultan Rentan Korupsi, Kata KPK
BEM PM Universitas Udayana juga mendesak Kejati Bali terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi dana SPI.
“Kami berharap supaya Kejati mengusut tuntas dan bekerja dengan baik tanpa ada kepentingan tertentu,” tuturnya.
BACA JUGA: Jokowi Pastikan Buronan Korupsi Ditemukan, Harun Masiku Kapan?
Menurut Padma, SPI seharusnya merupakan sumbangan untuk pembangunan gedung. Namun faktanya sebanyak 30 persen di antaranya dipakai untuk tunjangan atau gaji pegawai kontrak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News