
Salah satunya ialah dokter. Dia mendapatkan hukuman penurunan jabatan satu tingkat selama setahun.
PNS lainnya mendapatkan hukuman dari Polda Jateng berupa pemotongan tunjangan selama 12 bulan. (ant)
BACA JUGA: WNA Punya KTP Indonesia untuk Buka Bisnis, Polda Bali Periksa Camat dan Kades
BACA JUGA: Jadi Korban Helikopter Jatuh, Kapolda Jambi Sudah Pulang, Pilot Masih di RS
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News