
GenPI.co - Lima polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah (Jateng) tidak dipecat.
Lima anggota kepolisian yang terlibat praktik percaloan itu ialah AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Kelimanya lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meskipun melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
BACA JUGA: WNA Punya KTP Indonesia untuk Buka Bisnis, Polda Bali Periksa Camat dan Kades
AR dan empat calo penerimaan Bintara lainnya mendapatkan hukuman berbeda-beda dari Polda Jateng.
Polda Jateng menjatuhkan hukuman demosi selama dua tahun kepada Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS.
BACA JUGA: Jadi Korban Helikopter Jatuh, Kapolda Jambi Sudah Pulang, Pilot Masih di RS
Sementara itu, Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 dan 31 hari.
"Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah meminta maaf kepada institusi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy, Kamis (9/3).
BACA JUGA: Kasus Kemas Ulang Minyakita Mulai Terungkap, Polda Gorontalo Buka-bukaan
Polda Jateng juga menjatuhkan hukuman kepada dua PNS Polri yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan Bintara Polri 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News