
GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa karyawan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki profesi sebagai konsultan panjak sangat rentan melakukan korupsi.
Hal tersebut dikemukakan secara langsung oleh Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan KPK di Jakarta, Kamis (9/3).
"Apa risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya, 'kan dia punya wewenang dan jabatan'," ucap Pahala.
BACA JUGA: Kondisi David Membaik, Mario Dandy Satriyo Si Anak Pejabat Pajak Dilarang Jenguk
Lebih lanjut, Pahala menjelaskan mengenai temuan LHKPN terhadap 134 karyawan Ditjen Pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan.
Pahala mengatakan bahwa saat ini KPK tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang apa saja.
BACA JUGA: DPR Tegas! Minta Pemerintah Tidak Kalah dengan Mafia Pajak
Apa pun bidangnya, lanjut dia, perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai risiko terjadi korupsi. Namun, risiko terbesar ada di perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.
Pahala menyebutkan salah satu celah yang bisa menjadi risiko korupsi adalah oknum pegawai pajak tersebut menerima sesuatu menggunakan rekening perusahaan.
BACA JUGA: Pejabat Pajak dan Bea Cukai Hidup Mewah, Jokowi: Rakyat Kecewa
Penerimaan yang tidak sepatutnya tersebut akan sulit terlacak dan tidak tercantum dalam LHKPN.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News