
GenPI.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya mengambil sikap untuk melindungi David, korban dari penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
Keputusan untuk memberikan perlindungan kepada David diungkapkan secara langsung oleh Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK, Senin (6/3).
Hasto mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan kepada David dalam hal rehabilitasi psikologis saja.
BACA JUGA: Ayah Mario Dandy Satriyo Tidak Akui Rubicon dan Kendaraan Mewah Miliknya
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi David membaik," ucap Hasto.
Perlindungan terhadap David itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin (6/3).
BACA JUGA: Mario Ingin Shane Jangan Takut, Rafael Alun yang Akan Urus Semuanya
Hingga kini, David diketahui masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2) di kawasan Jakarta Selatan.
Hasto mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada David yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
BACA JUGA: Sempat Koma Setelah Dianiaya Mario, David Kini Sadar dan Buka Mata
Teruntuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi David sadar atau siuman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News