
GenPI.co - Penempatan Bharada E atau Richard Eliezer di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba Jakarta Pusat sudah sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu diungkapkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Rika Aprianti.
Menurut Rika, keputusan itu sudah mempertimbangkan aspek pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar, dan hak bersyarat.
BACA JUGA: Pertahankan Bharada E, Polri Dikritik Habis-habisan oleh Pengamat
"Penempatan RE selalu berkoordinasi dan bekerja sama dengan LPSK dan aparat penegak hukum," ujarnya dikutip ANTARA, Senin (27/2).
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjalani eksekusi putusan majelis hakim kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menjalani masa penahanan selama satu tahun enam bulan di Lapas Salemba Cabang Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Anggap Vonis Bharada E Ringan, Nikita Mirzani: Hakim Terbuai Sanjungan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan Bharada Eliezer akan dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba cabang Jakarta Pusat siang ini puku 13.00 WIB.
"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Salemba, pelaksanaan akan dilaksanakan pada hari ini Senin 27 Februari 2023 pada sekitar pukul 13.00 WIB," kata Syarief.(ANT)
BACA JUGA: Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News