
Serfasius mencermati tindakan Dandy dari pemberitaan, video dan keterangan polisi, maka tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.
Pertama, adanya niat atau kehendak dari Mario untuk berencana melakukan tindak pidana yang mengakibatkan David koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.
"Niatnya sudah ada untuk berbuat kejahatan, kalau niat tidak ada maka dia tidak mungkin menganiaya sampai korban tidak sadarkan diri atau berpotensi meninggal," jelas praktisi hukum itu.
BACA JUGA: Harta Kekayaan Rafel Ayah Mario Diperiksa Kemenkeu, PBNU Beri Respons
Kedua, kejahatan sudah mulai dilakukan Dandy atau permulaan pelaksanaan niat untuk membunuh David sudah dilaksanakan.
Unsur ketiga adalah kejahatan tersebut tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.(Ant)
BACA JUGA: LBH Ansor Minta David dan Saksi Kebrutalan Mario Dilindungi LPSK
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News