
Saat itu, Mario Dandy Satriyo, S, dan Agnes beralasan mengembalikan kartu pelajar milik David.
Di sisi lain, Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum AG menuturkan APA harus bertanggung jawab dan memberikan keterangan.
"Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan saksi APA ini bahwa klien kami tidak melakukan hal tak dinginkan seperti yang dituduhkan di media sosial," ujar Mangatta. (ant)
BACA JUGA: Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus GP Ansor, Ayahnya Dicopot
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News