
“Masih ingat kan ketika awal kasus ini menyeruak? Dilaporkan sebagai tembak-menembak. Arahnya Brigadir J sebagai tersangka karena pelecehan seksual,” jelasnya.
Menurutnya, perintangan proses hukum atau obstruction of justice ini sangat berbahaya bagi institusi kepolisian. Kepercayaan publik sempat menurun drastis Ketika kasus ini menyeruak.
“Untungnya ada seorang terdakwa yang bersedia menjadi justice collaborator. Bila tidak, apa jadinya kasus ini?” tukas William Aditya Sarana.(*)
BACA JUGA: Kejagung Soroti Polemik Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News