
Selain itu, Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News