
GenPI.co - ASW, anak anggota DPRD Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, harus mendekam di penjara karena pukul tukang parkir.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Wajo AKP Theodorus Echal Setiawan menjelaskan ASW bersikap kooperatif dengan cara menyerahkan diri.
"Bersangkutan sudah jadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Theodorus, Kamis (2/2).
BACA JUGA: Viral Anak Anggota DPRD Wajo Hajar Tukang Parkir, Masalahnya Sepele
Menurut Theodorus, ASW akan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentan penganiayaan.
ASW pun mendapatkan ancaman penjara selama dua tahun delapan bulan.
BACA JUGA: Viral Video Syur Ketua DPRD Penajam Paser Utara dan Mahasiswi, Kuasa Hukum: Jebakan
Sebelumnya, tindakan anak DPRD Wajo itu pukul tukang parkir bernama Suwandi beredar secara viral di media sosial (medsos).
Saat itu, ASW hendak menghadiri acara pernikahan. Dia memarkirkan mobilnya di depan toko MR DIY di Jalan Andi Paggaru, Kota Sengkang, Selasa (31/1).
BACA JUGA: Anggota DPRD di Papua Minta Lukas Enembe Taat Hukum
Suwandi pun hendak memindahkan mobil anak anggota DPRD Wajo Zainuddin Ambo Saro itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News