
Karena itu hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskannya dari tuntutan. Yakni 20 tahun penjara seperti yang diminta jaksa. Hakim berpendapat perbuatan itu ada.
Dilakukan oleh terdakwa Henry Surya. Tapi ia harus lepas dari tuntutan hukum. Tidak ada unsur pidananya. Ini soal perdata murni.
"Selama ini banyak yang masuk penjara karena diketahui pernah mengajak orang. Ada yang mengajak lewat YouTube segala. Henry tidak pernah terlihat mengajak-ngajak orang untuk menabung di KSP Indosurya," katanya.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan: Yourway Myway
Henry Surya bebas. Dan Indonesia heboh. Penipu 14.000 orang dengan nilai sebesar Rp 16 triliun tidak bisa dihukum. Menko Polhukam Mahfud MD kelihatan geram.
Tapi hukum adalah hukum. Hakim independen untuk memutuskan sesuai dengan keyakinan mereka. Dan keyakinan itu didasarkan pada fakta di persidangan.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Uya Kuya: Uya Utama
Tidak satu pun saksi yang mengatakan bahwa mereka disuruh Henry Surya untuk mengumpulkan uang dari nasabah. Termasuk saksi yang peran mereka adalah ''perantara'', atau juga disebut ''marketing''.
Sebenarnya begitu saksi-saksi itu mengatakan ''disuruh'' atau ''ditugaskan'' oleh Henry Surya, pastilah hakim akan punya keputusan lain.
BACA JUGA: Catatan Dahlan Iskan soal Kongres PSSI: Barang Enak
Berarti ketika para saksi itu diperiksa oleh polisi juga tidak ada yang mengatakan ''disuruh'' itu. Mungkin polisi sudah menanyakan. Atau mungkin juga tidak menguber ke pengakuan seperti itu. Terserah polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News