
Lanjut Fickar, meskipun misalnya jika pelaku sudah meninggal dunia tentu tidak dapat dilakukan penuntutan, tetapi hal itu bisa terus diusut demi kepentingan pembuktian terjadi pelanggaran HAM.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News