
Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), dengan ancaman pidana penjara selama delapan tahun.(*)
BACA JUGA: Minta Maaf soal Kasus Ferdy Sambo, Kapolri: Pukulan Bagi Kami
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News