
“Terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.
JPU sendiri menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara. (ant)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News