
GenPI.co - Partai Ummat mendapat sorotan karena benderanya berkibar di Masjid Raya At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Menurut Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, pengibaran bendera partai politik (parpol) di tempat ibadah tidak baik bagi keutuhan jemaah.
“Aturan juga tidak membolehkan,” kata KH Ma’ruf Amin di Bogor, Sabtu (7/1).
BACA JUGA: Partai Ummat Kecewa, Sungguh Terlalu
Dia mengatakan tidak semua jemaah di masjid mempunyai pandangan politik yang sama.
“Kalau nanti satu partai (mengibarkan bendera, red), kemudian terjadi partai lain datang lagi atau jemaahnya berantakan, bubar, itu tidak maslahat,” tutur Ma’ruf Amin.
BACA JUGA: Beda Nasib: PAN Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Ajukan Gugatan
Wapres berlatar belakang ulama itu menjelaskan parpol dilarang berkampanye atau membentangkan atribut di beberapa tempat.
Di antaranya ialah kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
BACA JUGA: Duh, Partai Ummat Gagal Ikut Pemilu 2024
“Saya kira (aturan, red) itu sudah ada,” ucap KH Ma’ruf Amin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News