
“UU tersebut harus dibahas bersama dengan DPR RI sesuai putusan MK,” ucapnya.
Dirinya juga menilai Perppu yang telah diteken Presiden Jokowi tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku.
“Konstitusi terkesan ditabrak begitu saja. Jadi, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut,”ujar Jamiluddin. (*)
BACA JUGA: Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, AHY Nyatakan Tegas
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News