
"Tidak ada keharusan yang tampak jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa," tegasnya.
Dirinya turut menilai tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya.
"Keluarnya Perppu Cipta Kerja tersebut adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif," tandas AHY.(*)
BACA JUGA: AHY Beri Sikap Tegas Terkait Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News