
Albert menyatakan berdasarkan Pasal 44, yakni orang yang keadaan jiwanya dalam pertumbuhan terganggu karena penyakit dan ada juga dalam keadaan daya paksa relatif karena ditodong senjata.
"Dengan demikian, dia diperintahkan suatu tindak pidana, seperti untuk membunuh orang lain," kata dia.
Adapun Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.(*)
BACA JUGA: Ahli Psikologi Sebut Ketakutan Bharada E Mulai Pudar
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News