Bharada E Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab, Kata Ahli Hukum Pidana

Bharada E Tak Bisa Dimintai Tanggung Jawab, Kata Ahli Hukum Pidana - GenPI.co
Ahli Hukum Pidana Albert Aries menyebut orang yang diberi perintah, Bharada E, tak bisa dimintai pertanggungjawaban. FOTO: Antara

Albert menyatakan berdasarkan Pasal 44, yakni orang yang keadaan jiwanya dalam pertumbuhan terganggu karena penyakit dan ada juga dalam keadaan daya paksa relatif karena ditodong senjata.

"Dengan demikian, dia diperintahkan suatu tindak pidana, seperti untuk membunuh orang lain," kata dia.

Adapun Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022.(*)

BACA JUGA:  Ahli Psikologi Sebut Ketakutan Bharada E Mulai Pudar

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya