
GenPI.co - Tim Pelaksana Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) atau Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) meluncurkan 15 aksi pencegahan korupsi.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 Timnas PK terdiri atas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bappenas, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024 akan melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12).
BACA JUGA: KPK Beri Kabar Terbaru Kasus Dugaan Gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe
Adapun 15 aksi tersebut yakni pertama, percepatan penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan tumpang tindih perizinan berbasis lahan melalui implementasi kebijakan satu peta.
Kedua, pengendalian ekspor dan impor. Ketiga, peningkatan kualitas data pemilik manfaat serta pemanfaatan data untuk perizinan dan pengadaan barang/jasa.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Minta Elon Musk Hapus Kata Kadrun dan Cebong di Twitter
Keempat, perbaikan tata kelola di kawasan pelabuhan. Kelima, percepatan digitalisasi sertifikasi pendukung kemudahan berusaha. Keenam, penguatan digitalisasi perencanaan penganggaran di tingkat pusat, daerah, dan desa.
Ketujuh, peningkatan efektivitas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang/jasa.
BACA JUGA: Sandiaga Uno Siap Maju Capres
Delapan adalah optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi di subsektor mineral dan batu bara. Kesembilan, penataan aset pusat. Kesepuluh, penguatan partai politik dalam pencegahan korupsi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News