
Irfan kemudian mengatakan kepada Agus di persidangan pasti juga tidak berani apabila melawan perintahnya Karo Paminal.
Seperti diketahui, Irfan diminta secara langsung Agus Nurpatria untuk mengamankan DVR CCTV.
Setelah itu, Pekerja Harian Lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto, mengaku disuruh terdakwa Obstruction Of Justice Chuck Putranto mengambilnya dari Irfan Widyanto.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Tak Sangka CCTV di Kompleks Duren Tiga Mengarah ke Rumahnya
Adapun Irfan Widyanto didakwa karena terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News