
"Saya berdua langsung ke Biro Provost menunggu Pak Sambo. Setelah datang, Pak Sambo langsung mengumpulkan tiga saksi, yakni Bharada Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Setelah itu, beliau keluar untuk memberikan arahan kepada kami," kata Hendra.
Adapun Hendra Kurniawan didakwa karena terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.(*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News