
GenPI.co - Richard Eliezer alias Bharada E mengaku diperintah terdakwa Putri Candrawathi memindahkan senjata yang berada di dalam mobil setelah tiba di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan Eliezer saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Eliezer menerangkan rombongan Putri tiba di rumah Saguling, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Bharada E Mengaku Tak Diberi Tahu Kuat Maruf Soal Kejadian di Magelang
Dia mengatakan saat itu dirinya sudah langsung diarahkan masuk carport.
"Om Kuat buka pintu, lalu Ibu baru turun. Sebelum ibu turun, sempat bilang kepada saya, 'Dik, nanti senjata dinaikkan ke lantai 3, ya'," ucap Bharada E.
BACA JUGA: Bharada E Akui Putri Candrawathi Nangis saat Perjalanan Pulang dari Magelang
Mendengar penjelasan Eliezer, hakim lantas bertanya soal jenis senjata yang diambil di dalam mobil.
"Senjata Styer yang di mobil Ibu," ujar Eliezer.
BACA JUGA: Tak Diberi Tahu Kuat Maruf soal Kejadian di Magelang, Bharada E Jengkel
Eliezer menegaskan bahwa Styer yang diambil bukan senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News