.webp)
GenPI.co - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menunda empat rancangan undang undang menjadi undang. salah satunya pasal kontroversial RUU KUHP.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan keempat RUU tersebut adalah RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Menurut Bamsoet lembaganya menunda pengesahan RUU seperti yang diminta Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.
"Saya memahami keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta empat RUU untuk ditunda pengesahannya," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/9).
BACA JUGA: Foto-foto Tumpah Ruah Ribuan Mahasiswa Demo di Depan Gedung DPR
Untuk itu, DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus), dan forum lobi pada hari Selasa kemarin sepakat untuk menunda RUU KUHP dan RUU Lembaga Permasyarakatan untuk memberikan waktu kepada DPR maupun pemerintah untuk mengkaji dan menyosialisasikan kembali secara masif isi dari kedua RUU tersebut agar masyarakat lebih bisa memahaminya.
Dua RUU lainnya, menurut dia, yaitu RUU Pertanahan dan RUU Minerba masih dalam pembahasan di tingkat pertama dan belum masuk dalam tahap pengambilan keputusan.
"Terkait dengan pengesahan RUU KUHP yang ditunda, sebagaimana disampaikan dalam rapat konsultasi antara Presiden dan pimpinan DPR RI didampingi pimpinan fraksi dan pimpinan Komisi III DPRI di Istana Negara, Senin (23/9), telah disepakati untuk ditunda sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan tata cara yang ada di DPR," ujarnya.
Menurut dia, karena ditunda, DPR RI bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik dan DPR juga akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RUU KUHP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News