Pengusaha Jadi Korban Mafia Hukum, Jamwas: Jika Terbukti Jaksa Nakal Ditindak

Pengusaha Jadi Korban Mafia Hukum, Jamwas: Jika Terbukti Jaksa Nakal Ditindak - GenPI.co
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung. FOTO: Ricardo/JPNN

Dari situ, Agus kemudian menggugat penetapan status tersangkanya ke Praperadilan di PN Semarang.

Majelis hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. 

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng Andi Herman ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

BACA JUGA:  Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras

“Mengadili: menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Azharyadi.

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

BACA JUGA:  Rizal Ramli Desak LaNyalla Minta Maaf, Sungguh Mengecewakan

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.

Pasca gugatannya dikabulkan, Agus melaporkan perilaku para oknum jaksa nakal yang menjeratnya menjadi tersangka ke pihak Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA:  Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang

Di tengah pemeriksaan para jaksa nakal itu masih berproses, Agus Hartono kembali dijerat jadi tersangka dalam kasus yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya