
Ada Upaya Pemerasan Rp 6 Miliar
Di balik kasus yang menderanya, Natalia menyebut bahwa antara dirinya dengan pelapor, sebelumnya sempat ingin melakukan damai.
Tapi, hal itu batal dilakuka lantaran pelapor disebutkan meminta sejumlah uang yang nilainya tidak masuk akal.
BACA JUGA: Kejagung Tegaskan Jaksa Kejati Jateng Akan Dipidana Jika Terbukti Memeras
"Ternyata saya diminta untuk membayar Rp 6 miliar dengan alasan karena sudah banyak operasional pelapor untuk menjalankan laporan polisi menjadikan saya sebagai tersangka," Natalia membeberkan.
Atas kasus yang menimpanya itu, Natalia akan melaporkan Kasat Reskrim Polres Jakbar Kompol Haris Kurniawan, Kanit Reskrim AKP Diaman Saragih, dan penyidik Brigadir Ibnu Akil ke Propam Polri. (*)
BACA JUGA: Kamaruddin Sebut Penyidik Kejati Jateng Sewenang-wenang
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News