
Kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung sejak awal November 2021 dengan bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.
"Lokasi penambangan dan penyimpanan batu bara ini hasil penambangan ilegal yang juga termasuk dalam Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT SB," ungkap Nurul.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
BACA JUGA: Bos Tambang Laporkan Pemalsuan Data Otentik ke Bareskrim Polri
Penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 36 damtruck, tiga unit telepon genggam berikut SIM card, tiga buah buku tabungan dan tumpukan batu bara hasil penambangan ilegal di terminal khusus dan di lokasi TKP2B PT SB serta dua buah eksavator dan dua bundle rekening koran.(Ant)
BACA JUGA: Ucapan Ismail Bolong Soal Setoran Dana Tambang Ilegal, Kapolri Tegas
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News