
“Itu, kan, di bawah Mabes TNI. Kami ambil alih. Penanganan di TNI," ucap Andika.
Andika memastikan anggota Paspampres yang memerkosa anggota Kostrad akan mendapatkan hukuman setimpal.
Dia menjelaskan pelaku akan dijerat dengan pasal sesuai yang berlaku di KUHP.
BACA JUGA: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Beri Pesan Khusus ke Laksamana Yudo Margono
"Hukuman tambahannya ialah pecat. Itu harus," kata Andika. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News