
"Rasionalisasi ini merupakan keputusan Kementerian BUMN yang akan dilanjutkan dengan rencana penutupan Jiwasraya," kata David.
Dia menambahkan rasionalisasi berupa PHK karyawan ini tidak memiliki dasar hukum berupa ketentuan perusahaan yang mengatur tentang skema rasionalisasi termasuk penetapan hak-hak karyawan.
Akibat adanya rasionalisasi serta tidak memiliki kriteria bagi karyawan yang terdampak rasionalisasi sehingga hak-hak yang ditawarkan tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi Jiwasraya dengan karyawan.
BACA JUGA: Bos Tambang Laporkan Pemalsuan Data Otentik ke Bareskrim Polri
Seperti yang disampaikan Direksi Jiwasraya bahwa rasionalisasi berupa pemberhentian terhadap seluruh karyawan harus dilakukan, padahal di sisi lain Jiwasraya masih mengelola lebih dari 1,5 juta peserta asuransi
Menurut David, rencana rasionalisasi yang disampaikan Direksi Jiwasraya ini bertentangan dengan janji atau komitmen Direksi Jiwasraya yang pernah diucapkan ke seluruh karyawan Jiwasraya.
BACA JUGA: Yanti Airlangga Pimpin Trauma Healing Anak Gempa Cianjur
Menurutnya seluruh karyawan Jiwasraya akan dimigrasikan untuk bekerja di Indonesia Finansial Group (IFG) Life.
"Tapi kenyataan sekarang, jalur migrasi dari karyawan Jiwasraya ke IFG Life sudah ditutup," katanya.
BACA JUGA: Pendiri Forkot: Ucapan Ketua BP2MI Benny Rhamdani berbahaya, Layak Dipecat
David juga mengatakan di sisi lain BPK selaku auditor negara tidak merekomendasikan penutupan Jiwasraya mengingat risiko keuangan negara sangat besar dan Jiwasraya merupakan bagian dari sejarah negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News