
GenPI.co - Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan tak setuju audio di-mute saat penyiaran persidangan terkait kasus pembunuhan kliennya.
Kamaruddin mengatakan seharusnya audio tetap disiarkan saat persidangan.
"Sebaiknya dibuka saja, kan, amanat presiden sudah terang, yakni buka seterang-terangnya, biar semua masyarakat Indonesia tahu," ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/11)
BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Adukan Tim Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan
Menurut Kamaruddin, kalau persidangan di-mute justru jadi tidak terang.
Dia berharap persidangan selanjutnya audio dapat disiarkan sehingga masyarakat mengetahui sepenuhnya.
BACA JUGA: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Bung Edi Skakmat Hotman Paris
Sementara itu, Kamaruddin mengaku dirinya dan keluarga Brigadir J bersedia hadir kembali menjadi saksi persidangan.
"Kalau dipandang perlu oleh jaksa atau hakim misal dikonfrontir, kami bisa," ujarnya.
BACA JUGA: PPP Jangan Abu-abu, Dukung Anies atau KIB?
Di sisi lain, Kamaruddin juga mengkritisi soal pernyataan yang disampaikan terdakwa dan saksi dalam persidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News