Jenderal Andika Masuk Masa Pensiun, Presiden Jokowi Diminta Kirim Surpres ke DPR RI

Jenderal Andika Masuk Masa Pensiun, Presiden Jokowi Diminta Kirim Surpres ke DPR RI - GenPI.co
Presiden Jokowi diminta kirim surpres ke DPR RI perihal Jenderal Andika masuk masa pensiun. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara saat Jenderal TNI Andika Perkasa menggantikan Hadi Tjahjanto, surpres dikirimkan hanya lima hari sebelum Hadi genap berusia 58 tahun.

Dia menduga dua pola tersebut bisa jadi karena Jokowi kemungkinan masih mempertimbangkan dengan matang siapa calon Panglima TNI berikutnya.

"Ini apakah akan memberikan kesempatan kepada Kasal Laksamana TNI Yudo Margono untuk menjadi Panglima TNI atau melanjutkan kebijakan anomali dengan menunjuk Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurachman sebagai Panglima TNI," jelasnya.

BACA JUGA:  KTT G20 Bali Berlangsung dengan Lancar, Presiden Jokowi Angkat Jempol untuk PLN

Presiden Jokowi juga dari sisi ketentuan dapat mengirimkan surpres sebelum bulan Desember berakhir.

Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan.

BACA JUGA:  Ferdinand Hutahaean Klaim Hubungan Presiden Jokowi dan Surya Paloh Sudah Tidak Baik

"Tentu saja mengingat DPR akan masuk reses pada 16 Desember maka ada baiknya waktu pengiriman surpres mempertimbangkan jadwal tersebut. Hal ini penting agar pemrosesan surpres tersebut bisa berjalan maksimal," imbuh Anton.

Meski demikian, semakin mepetnya surpres dikirimkan maka semakin sedikit waktu yang tersedia bagi DPR untuk mempelajari dan memeriksa profil calon Panglima TNI dengan baik.

BACA JUGA:  PM Inggris Sunak Puji Presidensi G20 Indonesia, Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Selain itu, penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya